Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Kota Makassar

Email: pt.sulselbar@gmail.com dan mediacenterptmakassar@gmail.com

SIPP Pengadilan Tingkat BandingTwitter Pengadilan Tinggi MakassarFacebookInstagramYoutube


SELAMAT DATANG

Puji Syukur Kehadiran Allah SWT

atas Terwujudnya Situs Resmi

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

SELAMAT DATANG

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Tinggi Makassar telah Memaklumatkan Pelayanan Sesuai Standar Yang Telah Ditetapkan
MAKLUMAT PELAYANAN

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

KAMI SIAP MEMBERIKAN
PELAYANAN PRIMA

MELALUI KEMAMPUAN, SIKAP, PENAMPILAN, PERHATIAN, TINDAKAN DAN TANGGUNG JAWAB. KAMI SIAP UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
KAMI SIAP MEMBERIKAN<br>PELAYANAN PRIMA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR                                                                                                                                                                                                                                           JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.30 WIB s/d 16.00 WIB

Persyaratan Penyumpahan Advokat

Persyaratan Penyumpahan Advokat

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH)
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

Catatan : Melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Pada Pengadilan Negeri Setempat


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas