Biaya Perkara
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2012 menyebutkan :
"Besarnya Biaya Proses pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
kecuali pengadilan Tata Usaha Negara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas