LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM

SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
tahun : 2025
PENILAIAN Bobot Jawaban Nilai % Keterangan Catatan Evaluator Pendahuluan Catatan Evaluator Bawas
A. PENGUNGKIT (60) 60,0 %
I. PEMENUHAN (30) 30,0 %
1. Manajemen Perubahan 4,0 3,83 95,75%
i Penyusunan Tim Kerja 0,5 0,50 100,00%
12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas YA 1 Tim Kerja telah membentuk tim tim seleksi pembangunan zona integritas yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/KPT.W22-U/SK.OT1.6/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Tinggi Makassar. Hal ini merupakan kelanjutan dari Pembangunan ZI pada tahun-tahun sebelumnya. Pembangunan ZI harus terus berjalan secara berkesinambungan dan bergulir menjadi sebuah budaya organisasi. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1Em6lURBJLwXFHU2UX-IY_Cjueu34-fCi?usp=drive_link
OKE
12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas A 1 Penentuan anggota dalam tim kerja ZI pada Pengadilan Tinggi Makassar dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja, dengan mempertimbangkan kompetensi dan tugas serta fungsi masing-masing tim. Pimpinan bersama seluruh anggota satuan kerja melaksanakan rapat pembentukan tim ZI Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1SjjgHhkS8GatzZZB7bbiG7wGSCQQqaOK?usp=drive_link
catatan ke-2: Lampirkan Dokumen Rapat Tahun 2024 (Undangan, Notula, Daftar Hadir) dalam penentuan anggota tim
ii Rencana Pembangunan Zona Integritas 1,0 0,83 83,33%
12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM YA 1 Rencana Kerja Tiap Area telah dibuat oleh setiap Area dan dirangkai dalam suatu rapat penyusunan rencana kerja yang dipimpinan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1fEaC2N8N4dOhyTsL2Kl6zpRyPQo18Z8z?usp=drive_link
Catatan baru: Tambahkan Notula dalam dokumen rapat
12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM A 1 Pada saat rapat penyusunan dokumen rencana kerja, masing-masing area juga membahas target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM sehingga target-target tersebut dapat memberikan dampak positif kepada satuan kerja. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1CcAZoOub_TTFj2ibkAHolAUvATTv9IYf?usp=drive_link
OKE
12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM B 0,5 Semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana oleh masing-masing area dan Ketua Pembangunan ZI melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja masing-masing area pembangunan Zona Integritas setiap bulan melalui rapat. Adanya Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi yang dibuat oleh Ketua Pembangunan ZI dan diketahui oleh Pembina Pembangunan ZI Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/15YdbDSTVjFRCnT9e495HOMu_7rnh643c?usp=drive_link
Catatan ke-2: - Tambahkan evidence Laporan Kegiatan di Tahun 2024 yang dibuat di Tahun 2024 (sebagai evidence utama) - Untuk Notula Rapat Laporan Kegiatan pada ”Pokok Bahasan Rapat, untuk dirubah warna tulisannya menjadi warna hitam”
iii Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 1,0 1,00 100,00%
12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana A 1 semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1L5ep1LM9b-_stYoXvnxm_I-4zTykpdk7?usp=drive_link
OKE
12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas A 1 Monitoring dan evaluasi masing-masing area dilakukan konsisten setiap bulan. Hasil monev semua area tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Ketua Pembangunan ZI. Selanjutnya, Ketua ZI melakukan monev ZI bersama seluruh koordinator area Link evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1CWG3dQaRsdCZojcahstj0gBKNBEKC8LH?usp=drive_link
OKE
12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti A 1 Catatan/ rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI tersebut ditulis dan ditindaklanjuti. Laporan tindak lanjut dibuat setiap bulan oleh masing-masing area yang diketahui oleh Pembina dan Ketua Pembangunan ZI. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1zXoDuhBxJ4mlzKrVaO7EIUmmY6zeghuE?usp=drive_link
OKE
iv Perubahan pola pikir dan budaya kerja 1,5 1,50 100,00%
12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM YA 1 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah ditetapkan sebagai Role Model dan dituangkan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 23/DJU/SK.KP3.4/I/2025 Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1-fzr-GE7jDbAxSWeqi-o6XUlMS9uYpS3?usp=drive_link
OKE
12b. Sudah ditetapkan agen perubahan A 1 Penentuan Agen perubahan melalui rapat dengan syarat agen perubahan harus menjadi contoh bagi pegawai lainnya, memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan perilaku selain itu Daftar Riwayat Hidup dan Rekam jejak Agen Perubahan harus jelas yang kemudian hasil rapat dituang dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Dokumen Laporan Pelaksanaan Penetapan Agen Perubahan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1s-0bVOAuf2GVsvRzHEqOAOPucIpg8F8_?usp=drive_link
OKE
12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi A 1 Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi sebagaimana tertuang dalam kode etik dan perilaku yang selanjutnya diberikan Reward and Punishment kepada pegawai Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1B7op36FqCUdLD6VuhLUcV0VTaF41ltYg?usp=drive_link
Catatan ke-2: - Lampirkan evidence kegiatan yang berkaitan dengan Core Value BerAKHLAK. (Contoh pada nilai "BERorientasi pelayanan", memberikan pelayanan dengan ramah dan cekatan, dsb. Uraikan kegiatan pada nilai-nilai BerAKHLAK) - Tambahkan lampiran evidence kegiatan rangka penguatan budaya kerja anti KKN atau kegiatan sejenisnya (Undangan. daftra hadir, notula, foto )
12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM A 1 Anggota organisasi telah terlibat dalam pembangunan Zona Integritas dengan cara melakukan deklarasi atau pernyataan kesiapan untuk membangun ZI dengan menandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan berpartisipasi dalam program reformasi birokrasi. Anggota organisasi mau terlibat dan bersikap kooperatif dalam setiap kegiatan pembangunan ZI dan mengikuti arahan/ perubahan yang dibuat untuk memaksimalkan kinerja satuan kerja. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/10LTLBXfmBvTqX-XAZPG930bzy2dGXTql?usp=drive_link
OKE
2. Penataan Tatalaksana 3,5 2,56 73,14%
i Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 1,0 0,81 80,67%
12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi B 0,67 SOP mengacu pada peta proses bisnis yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilum. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1DqbI-4C-O5CJyhZN0yPyo-njGtm_HpVP?usp=drive_link
- SOP Kepaniteraan Pengadilan tidak diperkenankan untuk merubah tandatangan pengesahan terhadap SOP Kepaniteraan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Badilum melainkan hanya membuat SK pemberlakuan SOP Kepaniteraan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen badilum. (Jika ada SOP yang belum disusun oleh Ditjen Badilum, maka pengadilan dapat menyampaikan hal tersebut sebagai masukan/saran terhadap Badilum melalui Monitoring dan Evaluasi kepada Ditjen badilum) - Untuk Evidence SOP Kesekretariatan: SOP yang disusun adalah berkaitan dengan pekerjaan bukan pelaksananya, contoh SOP Petugas Kebersihan perlu diganti. Di cek kembali SOP Kesekretariatan yang telah dibuat, dipastikan apakah judul dan pelaksanaan sudah sesuai.
12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan A 1 Pengadilan Tinggi Makassar sudah menerapkan Prosedur Operasional Tetap (SOP) melalui Sosialisasi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan telah ditetapkan pemberlakuan SOP melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1XTs-Ahwu5RAr5Ya6wO25JLrV-AQCG2cV?usp=drive_link
OKE
12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi B 0,75 Seluruh SOP Utama telah dilakukan evaluasi serta perbaikan sesuai perkembangan oleh Tim Riviu SOP Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/15kTEOnt8bBlwAhnjb-LFD9QlXjGtgO0-?usp=drive_link
ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2,0 1,25 62,50%
12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi B 0,5 Pengadilan Tinggi Makassar telah menggunakan sistem pengukuran kinerja berupa Aplikasi E-SAKIP yang menggunakan TI dan Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi kinerja secara terpusat antara lain Aplikasi KOMDANAS, Aplikasi EIS, Aplikasi SIKEP, Aplikasi SMART, Aplikasi PTSP. Selain itu BADILUM juga telah memiliki aplikasi kinerja antara lain Aplikasi e-Court, Aplikasi SI SUPER dan Aplikasi e-Berpadu Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1exRItaa70h4JiCIvhvDJXsmnmYKDwmgz?usp=drive_link
OKE
12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi B 0,5 Mahkamah Agung sudah memiliki Operasional Manajemen SDM berbasis TI seperti SIPP dan SIKEP yang telah diterapkan di Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1rPvHY-AQzPlfdNgmkD3lCK009cXlLdLr?usp=drive_link
OKE
12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi B 0,5 Pengadilan Tinggi Makassar telah memberikan Layanan berdasarkan SOP yang telah diterapkan dan telah menggunakan Inovasi yang berbasis TI yaitu Asisten Virtual yang diberi nama Daeng Naba Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1dvQbZYizxm_jR4FbrpRrBcYL2cgkSney?usp=drive_link
OKE - Tidak perlu di upload SK
12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik A 1 Bahwa dalam pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja, Pengadilan Tinggi Makassar dalam hal ini Ketua telah menerbitkan Tim Media Informasi dan Tim Pengembangan Inovasi yang dimana salah satu tugas dari tim tersebut melaksanakan monitoring evaluasi atas inovasi yang digunakan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1ifpJegPuXxFB46zZI5Pcf9w_R5rWoLsE?usp=drive_link
OKE
iii Keterbukaan Informasi Publik 0,50 0,50 100,00%
12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan A 1 Sekretaris Pengadilan Tinggi Makassar telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan dalam hal ini selaku atasan PPID dan sudah menerapkan Kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Sosialisasi Eksternal dan Internal SK KMA 2-144 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan, selain itu untuk mendapatkan informasi pelayanan publik tersedia meja PPID di ruang PTSP selain itu juga PPID telah menpublis seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; dibuktikan dengan dokumen foto-foto pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi dan screnshoot informasi-informasi pada website Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1mUx-cYkEGUtXt_KNeDquAOWDVqJly1J1?usp=drive_link
Catatan baru : Tambahkan SK Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik A 1 Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, dibuktikan dengan dokumen monev. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1f5UPegEh0TM8o4s5nVE3HXPFUd0ysQnl?usp=drive_link
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 5,0 4,70 94,00%
i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi 0,25 0,22 89,00%
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan YA 1 telah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tentang Tim Penyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Wakil Ketua selaku Ketua Tim dan para anggota telah menyusun Peta Jabatan, Laporan Anjab dan ABK. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1KJMZyQqJWIX9HgZmRuTI089r1YmwPSjN?usp=drive_link
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan B 0,67 Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan dan Hasil rekrutmen CPNS pada Mahkamah Agung yang ditempatkan pada Pengadilan Tinggi Makassar diberdayakan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pegawai pada satuan kerja yang selaras dengan kompetensi pegawai yang dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dan SK Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tentang Penetapan Penempatan Pejabat Fungsional dan Staf Pelaksana Pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/15qVVc4bM3tbgMcr9UwZbiHNzRoNCiNZS?usp=drive_link
catatan badilum: - Lampirkan SK Tim Tahun 2024
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja YA 1 Sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1JBvr8Vnn2UfYfbETH0RGRckGatuXbO3o?usp=drive_link
catatan badilum: (Lampirkan Seluruh Dokumen Tahun 2024 sebagai eviden utama) - Lampirkan Notulen Baperjakat di Tahun 2024 - Usulan Permohonan Penambahan Tahun 2024 - Monev Tahun 2024, dan dalam monev yang dilampirkan masih belum menuangkan penjelasan relevansi antara dasar kebutuhan dengan penempatan pegawai
ii Pola Mutasi Internal 0,50 0,46 91,67%
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan YA 1 Dalam rangka pengembangan karier pegawai, Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan yang dibuktikan dengan SK Perubahan Nomenklatur Pegawai dan history perubahan jabatan pada SIKEP. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pengembangan karir bagi pegawai, memperkuat kapasitas organisasi, serta mendukung komitmen terhadap pembangunan zona integritas. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1R7zPeSaGQu39B4HRtbI89Y-i2Gmbxtq6?usp=drive_link
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan B 0,75 Dalam melakukan assesmen terhadap mutasi pegawai antar jabatan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga memperhatikan aspek kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai untuk mengidentifikasi pegawai yang memiliki potensi untuk dipromosikan atau dimutasi ke posisi yang lebih sesuai. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1SttXOAkHfzybEJhK7MUW8rtmnmQNNvUd?usp=drive_link
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja YA 1 Dalam upaya untuk perbaikan kinerja Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan monev terhadap kegiatan mutasi antar jabatan, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses mutasi pegawai benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1cMs3G1ky697AXZmw5Z4fSQVuljsAEB7q?usp=drive_link
Catatan Badilum: Lampirkan Monitoring dan Evaluasi Tahun 2024
iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 1,25 1,18 94,50%
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi YA 1 Sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai telah disusun laporan matriks Training Need Analysis yang menggambarkan kebutuhan pelatihan/diklat bagi seluruh Hakim dan Pegawai. Dokumen ini menjadi dasar bagi perencanaan program pelatihan yang akan diikuti. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1bx_WK5h4-SdEJ3nTdMiJT_Dur7S3LNEt?usp=drive_link
OKE
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai A 1 Matriks Training Need Analysis yang telah disusun digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan Pengelolaan Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1rKo7M019Nq-oJcG6OUQWfxqI3qLeabh-?usp=drive_link
OKE
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan A 1 Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1Mt_1KzR026zLv4VzRlOadllD8WOkpF4o?usp=drive_link
OKE
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya B 0,67 Sebagai upaya pengembangan kompetensi, Hakim dan ASN telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya dibuktikan dengan dokumen surat tugas maupun usulan peserta Diklat dan Bimtek Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1PGeNi6f5KOifUzPgHNfs1HR_pgq5i7AL?usp=drive_link
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) A 1 Selain mengikutsertakan Hakim dan Pegawai dalam berbagai Diklat dan Bimtek, dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan publik juga telah menyelenggarakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang bekerjasama dengan stakeholder eksternal seperti Pelatihan Service Excellence (Kerjasama dengan BRI dan Pelatihan Bahasa Isyarat serta Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1ICQLEIHttyMTpOJba_CDCWxM6LyZKt9z?usp=drive_link
OKE
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja A 1 Sebagai bentuk kontrol terkait kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, Pimpinan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan periode setiap tahun terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja dibuktikan dengan dokumen kegiatan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1XnUH0s8FX1I8tAkXSWyebKbfTXsRIPfF?usp=drive_link
Evidence kosong
iv Penetapan Kinerja Individu 2,00 1,84 91,75%
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi A 1 pada awal tahun telah menandatangani Perjanjian Kinerja organisasi dengan Ketua Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar selanjutnya para Hakim dan ASN juga telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1E3vxRQmL9KP_9pVFAdQTuOUfiiDbqkoW?usp=drive_link
OKE
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya B 0,67 Indikator kinerja individu (SKP dan PKP) yang telah disusun oleh seluruh Hakim dan ASN telah sesuai dengan kinerja individu mulai dari pimpinan sampai ke level dibawahnya Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/17yyXF3JyHrgRLSgzPCa3zt0z5dYdVoao?usp=drive_link
OKE
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik A 1 Untuk pengukuran kinerja individu, atasan langsung melakukan penilaian kinerja bawahan secara periodik. Untuk PKP dilakukan periodik setiap bulan dan untuk SKP dilakukan setiap triwulan dan tahunan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/11ZmNA5BdoyW79xddlrcgqeb8yJgDPOYG?usp=drive_link
Catatan Badilum: - Lampirkan Evidence PKP seluruh pegawai (jangan hanya sample) minimal 3 bulan terakhir - Lampirkan Screenshoot rekapitulasi nilai dari MIS minimal 3 bulan terakhir
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward YA 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan SK tentang Tim Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Hakim dan ASN selanjutnya tim tersebut melakukan assesmen terhadap penilaian kinerja individu setiap semester sebagai dasar pemberian reward yang dibuktikan dengan menerbitkan SK Penetapan Reward/Penghargaan Bagi Hakim, Panitera Pengganti dan Pegawai Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1EEHlC53wxT7OjpJSchyOTjnuIw06C3gI?usp=drive_link
Catatan Badilum: - Lampiran Eviden foto pemberian reward berupa sertifikat kepada penerima reward
v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 0,75 0,75 100,00%
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan A 1 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Melalui kegiatan rapat berjenjang Pimpinan senantiasa memberikan pembinaan terkait integritas/aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Laporan kedisiplinan untuk Hakim serta monitoring dan evaluasi Perma Nomor 7 dan 8 tahun 2016 dilakukan setiap bulan kemudian hasil monitoring dan evaluasi tersebut Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1a_WLRia2KqoakYmU30LGCRpOHVGZ1WPX?usp=drive_link
Catatan: - Jika ada Hakim/Pegawai yg mendapatkan SK Hukuman Disiplin maka, Lampirkan Berita Acara Serah Terima SK Hukuman Disiplin dan screenshot pemotongan tunjangan bagi hakim dan pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.
vi Sistem Informasi Kepegawaian 0,25 0,25 100,00%
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala A 1 Pembaruan data dan dokumen Hakim dan ASN pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dilakukan secara rutin oleh bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana. Dengan adanya pembaharuan data secara rutin dan monitoring yang dilakukan secara berkala Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1PB669pveqWdwpxQRJTro-LnXVn7whluO?usp=drive_link
OKE
4. Penguatan Akuntabilitas 5,0 5,00 100,00%
i Keterlibatan Pimpinan 2,50 2,50 100,00%
12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan A 1 Dokumen Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penyusun Renstra: Dokumen Undangan, Notulensi, Foto dan Absensi rapat penyusunan Renstra: Dokumen Rencana Aksi Kinerja tahun 2024 Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1tyvc_mb6hFb08JEUWjTmSuoa-F7ZjfEw
OKE
12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja A 1 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah merapkan Surat Keputusan tentang Tim Penyusun LKJiP, Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP/LKJiP, Dokumen Reviu Renstra dan Dokumen Rencana Kinerja Tahunan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1CpgOY1TCrUe7CseJqtvRlrsp99ZTfpVY
OKE
12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala A 1 Pimpinan selalu memantau pencaiapain kinerja. Pencapaian Kinerja bulanan melalui monev smart bappenas, monev anggaran, e sakip komdanas yang diisi setiap bulan, monev capaian kinerja per triwulan dan monev capaian kinerja persemesnter. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1uclyUfDKINIAAnVGJp82TD_99OLqg2-U
OKE
ii Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 2,50 2,50 100,00%
12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada YA 1 telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disusun berdasarkan sasaran strategis organisasi serta indikator kinerja utama (IKU). Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1W374z8RXkhe4c5wn30bwdeHWEJG621DJ
OKE
12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil YA 1 telah menyusun rencana kerja dengan fokus pada pencapaian target yang terukur dan relevan dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini tercermin dari dokumen perencanaan seperti RKT dan Renstra yang mencantumkan indikator keberhasilan secara kuantitatif, serta dari capaian kinerja yang dievaluasi melalui laporan LKjIP. Dokumen Perencanaan Kinerja telah berorientasi pada hasil hal ini dijelaskan pada dokumen LKJIP. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/18Rw7i7b_OuMk_U_CowOtRpFztB7LXd39
12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) YA 1 Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tinggi Makassar yang menunjukan bahwa unit kerja telah memiliki tolok ukur utama untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan strategisnya. IKU menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kinerja instansi dapat diukur secara obyektif dan akuntabel. Dokumen Indikator Kinerja Utama sudah disusun dan sudah ditetapkan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/11AvYUH3xB0_lj8hkw5YG7tcH8tIk_Agj
12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART A 1 telah menetapkan indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART, yang mencerminkan spesifikasi yang jelas, ukuran yang dapat dihitung, target yang realistis, relevansi terhadap sasaran strategis, serta pencapaian dalam kerangka waktu tertentu. Hal ini menjadi landasan dalam pencapaian kinerja yang akuntabel dan transparan. Didalam dokumen Indikator Kinerja Utama telah termuat definisi, Formula Perhitungan, Satuan perhitungan yang digunakan, Trend / Polaritas, periode pengambilan data dan Ambang Kinerja Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IqGqNNK1VjOsTIcw7eNnUB5qfn0anH2e
12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu YA 1 Laporan Kinerja telah disusun berdasarkan waktu yang telah ditentukan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1hMOzCajf1PnfxIoQAHuPSOe2v0ZTYqbh
OKE
12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja A 1 Laporan Kinerja Pengadilan Tinggi Makassar telah menyajikan informasi yang komprehensif mengenai pencapaian kinerja selama periode pelaporan. Laporan tersebut memuat data dan analisis terkait indikator kinerja utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, laporan ini juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja, sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga.. Dokumen Pelaporan Kinerja Organisasi telah memberikan informasi tentang hasil kinerja yang terdapat pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara detail terdapat pada bab 3 (Analisis Kinerja) Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1lmNmSlJY49WRBD4XZ7L5WPN7eqfmUKmC
12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja YA 1 Informasi mengenai kinerja dapat diakses melaui e sakip komdanas selain itu juga Unit Kerja memiliki Panduan Teknis Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengumpulan data kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Makassar. (Screenshot Website Evaluasi Implementasi SIPP (EIS Dirjen Badilum), Website Pengadilan Tinggi Makassar berisi Informasi Penyerapan Anggaran, Survei Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Korupsi serta Reviu SAKIP) Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1DuW-E8FiVGBbkvu2BAb6xHDJOS8phdwj
OKE
12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja A 1 Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja dengan melaksanakan Bimtek pada ASN 4 Desember 2023 Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1eg4j5H0CUUn_BE37SOdcqujZ57nzOJKD
OKE
5. Penguatan Pengawasan 7,5 7,12 94,93%
i Pengendalian Gratifikasi 1,50 1,50 100,00%
12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi A 1 Ketua dan Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Makassar telah melaksanakan public campign terkait Pembangunan Zona Integritas baik melalui sticker, banner, Pamplet maupun melalui media sosial dan website Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1uGwNr3vMwTItxaDqghGRYCtsO6lNcN1F?usp=drive_link
Lampirkan evidence public campaign di Tahun 2024 (Evidence di Tahun 2024 sebagai yang utama)
12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan A 1 Pengendalian Gratifikasi telah dimaksimalkan, dibuktikan dengan SK Tim Pengendalian Gratifikasi beserta Pedoman selain itu Pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1YZ-_4eUeR_1crVMjC5SBGCRgAkRqquyB?usp=drive_link
Catatan : Tambahkan dalam SK, Uraikan apa saja yang menjadi contoh implementasi pengendalian gratifikasi di Satuan kerja
ii Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 1,50 1,12 75,00%
12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian B 0,75 Telah dibuat Tim Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan dikeluarkanya SK Satgas SPIP dan Hakim Pengawas Bidang serta Hakim Pengawas Daerah Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/16l5ZBWN2udQm2SWQ690Vk5uC7WJ_t-s7?usp=drive_link
12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan B 0,75 Pengadilan Tinggi Makassar telah menilai Risiko masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, dan telah menginventarisirnya dengan membuat dokumen Manajemen dan Mitigasi Risiko Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1uUvFhY3Jd1r2tEmiDvY56xRp0YN3nTnJ?usp=drive_link
OKE
12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi B 0,5 Setelah Menilai Risiko, Pengadilan Tinggi Makassar telah melaksanakan kegiatan untuk meminimalisir risiko Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1HFuD4dT96_ZexHMumgGObA52jJ2L56Cf?usp=drive_link
12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait A 1 Sistem Pengendalian Intern telah disosialisasaikan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1pVJnparT3NCleWg6mMFYXr4RJrvn32p3?usp=drive_link
Evidence Inspeksi mendadak oleh Hakim Pengawas Daerah agar relevan dan dibuatkan keterangan. Evidence Inspeksi mendadak oleh Pimpinan agar relevan dan dibuatkan keterangan. Contoh : foto Pimpinan sedang memeriksa buku jurnal keuangan. Agenda dan isi notula rapat bulanan agar disesuaikan dengan SPI.
iii Pengaduan Masyarakat 1,50 1,50 100,00%
12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan A 1 Pengaduan masyrakat telah diimplementasikan/dituangkan kedalam surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Tahun 2025 dan Tahun sebelumnya dan telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan Masyarakat melalui SIWAS. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1OcYRIbnSmSaDyLxw5j-dq8Dai-ZJhNcy?usp=drive_link
Catatan: Lampirkan SK Tim Pengaduan Tahun 2024
12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti YA 1 Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1urWhfIfIhFyVrJlpIsP_z9Ng83H4QWdY?usp=drive_link
OKE
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat A 1 Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/18K4sosVczC2PY_ctezRmcPVwjhiJ6L1a?usp=drive_link
12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti A 1 Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti segera setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1US3-mNqBNbDytQC7vFFrI4sW1SNTqNvY?usp=drive_link
OKE
iv Whistle-Blowing System 1,50 1,50 100,00%
12a. Whistle Blowing System telah diterapkan A 1 Pengadilan Tinggi Makassar melakukan internalisasi tentang WhistleblowingSystem pada aplikasi SIWAS kepada seluruh pegawai dan telah menerapkan Kebijakan terkait WBS kedalam Surat Keputusan Ketua Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1fPxaLAxgNvEA_JsLHRBVnPer_xx8Goav?usp=drive_link
OKE
12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System A 1 Monitoring dan evaluasi whistle blowing system dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1PWdIrovbPi5sTG8ON6G2p43q0IQgX3Nd?usp=drive_link
OKE
12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti A 1 Pada Pengadilan Tinggi Makassar seluruh Hasil Evaluasi atas penerapan Whiste Blowing System Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1dEBRoehNl1twy6yzFvOMt6fJ5olA4DOA?usp=drive_link
OKE
v Penanganan Benturan Kepentingan 1,50 1,50 100,00%
12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama A 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah mengidentifikasi Benturan Kepentingan dengan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan. Dan juga telah dibuatkan SK Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1AkSMvkEgj4yPYTcSUdBB4OzhdppS_tXx?usp=drive_link
12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi A 1 Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan melalui undangan resmi kepada Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai dan pelaksana layanan serta secara berkelanjutan di internalisasikan secara rutin dalam brifing pagi PTSP dan sebagian besar layanan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1rpIPtwBmlnsKH9Iw5RwIDrPFd2mC-vng?usp=drive_link
OKE
12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan A 1 Penanganan dan Kegiatan Preventif untuk Benturan Kepentingan telah dilakukan dengan pencanangan SK Pembentukan Tim Pembentukan Benturan Kepentingan, Penyampaian dalam brifing pagi PTSP, Kegiatan Preventif dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Seluruh Pejabat, Pegawai dan PPNPN pada lingkungan Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1gX7Xys5B1gzLa7POFFAvzyTc9C117GFh?usp=drive_link
OKE
12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan A 1 Monitoring dan Evaluasi penanganan Benturan Kepentingan dilakukan secara berkala Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1W2kemzf6v9m8uUo2SH9ZjgJAkqP9jMyp?usp=drive_link
12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti A 1 Hasil Monitoring dan Evaluasi penanganan Benturan Kepentingan telah ditindak lanjuti secara berkala Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1XU4BUww8ocysfr1AerUWjh-Sfhb0K9CZ?usp=drive_link
OKE
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 5,0 4,79 95,80%
i Standar Pelayanan 1,00 1,00 100,00%
12a. Terdapat kebijakan standar pelayanan A 1 Telah menetapkan Standar Pelayanan untuk seluruh jenis pelayanan PTSP, dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Standar Pelayanan Peradilan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1MrdLaRqMIWUAuYUTTG9aSGrZ2dhbqfrG?usp=drive_link
12b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan A 1 Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar serta telah dipublikasikan melalui website dan media sosial lainnya, seperti Instagram dan Facebook. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1N1mdc1lEyMDv0VKjeSeZl-LwyLY4JGm-?usp=drive_link
OKE
12c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan A 1 Standar pelayanan telah direview dan dilakukan perubahan oleh Tim Reviu Standar Pelayanan sesuai dengan SK tentang Pembentukan Tim Evaluasi Standar Pelayanan PTSP Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1I_sisVVZayWyYIB-08jiU4byNkL4vGsK?usp=drive_link
12d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan YA 1 Standar pelayanan dan maklumat pelayanan telah dipublikasikan di media sosial dan website, serta terpajang di ruang tunggu PTSP. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1N38lnTLZSo6ixcyZPOmyhZq0IdwTIvIp?usp=drive_link
OKE
ii Budaya Pelayanan Prima 1,00 0,90 90,33%
12a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima B 0,75 Telah melaksanakan pelatihan dan sosialisasi service excellent serta pelatihan bahasa isyarat untuk pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal, sehingga seluruh petugas dan pelaksana layanan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jenis layanan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IbL0W81B7X8qzi7RsfwEZYAGI7nZ-gG0?usp=drive_link
OKE
12b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media A 1 Seluruh informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online melalui website dan media sosial, serta terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1RGlAS2sYKh8GI3ODNVTPlowqiJxldDGY?usp=drive_link
OKE
12c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan A 1 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Reward dan Punishment, serta memberikan piagam penghargaan kepada petugas PTSP terbaik berdasarkan indikator laporan survei harian dan pengawasan langsung oleh pimpinan, yang telah diterapkan secara rutin dan berkelanjutan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IctGhIWHF8lADOkyx7okh50YHY96nOkd?usp=drive_link
OKE
12d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar A 1 Telah diterbitkan SK tentang pemberian kompensasi bagi penerima layanan yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, namun hingga saat ini belum ada pengguna layanan yang menerima kompensasi. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1ujrkHXzsWW7Kv5s_65xv4hYdwUMSv8Wl?usp=drive_link
OKE
12e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi B 0,67 Pengadilan Tinggi Makassar telah menyediakan sarana terintegrasi yaitu Asisten Virtual diintegrasikan dengan Aplikasi Data Advokat yang dapat diakses oleh seluruh Advokat dan Masyarakat yang membutuhkan Advokat yang ada diwilayahnya Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/108iAY_2RFt3_C7tihwvVgjN4UGxH021W?usp=drive_link
12f. Terdapat inovasi pelayanan A 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah menerapkan beberapa Inovasi antara lain Aplikasi SIPATOKKONG, SIPAKATAU, SISARABBA, LEGALISIR BAS dan Asisten Virtual Daeng Naba Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1PT9KP2PE4f8hNAOGNCIFyDpFlhtf3lrW?usp=drive_link
OKE
iii Pengelolaan Pengaduan 1,00 1,00 100,00%
12a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! A 1 telah menyediakan media konsultasi dan pengaduan baik secara offline maupun online. Secara offline, tersedia meja pengaduan di PTSP Hukum dan kotak pengaduan yang akan dicatat dalam buku pengaduan. Untuk pengaduan secara online, tersedia platform seperti SIWAS dan SP4N-LAPOR! Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IdHel4MJ0TP6_nkNxDQS5h55kyUyVPSf?usp=drive_link
OKE
12b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan A 1 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan SK mengenai Pembentukan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Pengadilan Tinggi Makassar Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1Iexv_zItDPZc4VOYZIVydVkBv5RQF8rn?usp=drive_link
OKE
12c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi A 1 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap penanganan keluhan, masukan, dan konsultasi. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IpSziOF34xKiNGvuZrlm9NhaJQHvf6Kv?usp=drive_link
OKE
iv Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan 1,00 1,00 100,00%
12a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan A 1 Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan telah dilakukan setiap triwulan, yang menghasilkan empat laporan survei setiap tahunnya Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IueGDz91MMXFqyh5265IxeD4dEL4ZsMb?usp=drive_link
OKE
12b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka A 1 Hasil survei kepuasan masyarakat telah dipublikasikan secara online dan dapat diakses melalui website, Instagram, Facebook, serta secara offline yang ditampilkan melalui layar monitor di PTSP. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1IyokQvt98LZaOO-TXHw1xozkRelb63Ae?usp=drive_link
Perbaharui tindak lanjut atas hasil survei SKM maupun SPAK Tahun 2024 dan Tahun 2025 Triwulan I
12c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat A 1 Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat setiap triwulan. Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1J38CW4Pi6KPymMPQQfZdo_7eb5mAV-Uq?usp=drive_link
v Pemanfaatan Teknologi Informasi 1,00 0,89 89,00%
12a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan B 0,67 Ketua Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan SK tentang Pemberlakuan Inovasi Aplikasi dan Layanan Masyarakat, Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1JYP83eWinXWdRMD5UI_sbxGv7rjcsmMI?usp=drive_link
12b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi YA 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah menerapkan Inovasi terintegrasi berbasis satu database dengan lampiran Roadmap 3 (tiga) tahun kedepan Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1JbWOMAhY4nWV6MlJNOqcZ0n5t_pIa_fi?usp=drive_link
OKE
12c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus A 1 Pengembangan dan Perbaikan dilakukan berdasarkan roadmap dan Usulan perbaikan yang dibuat oleh Tim Kajian Pengembang Aplikasi Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1Jd5hK2pDxxEgi0bBG4U2BVGtY5tdwBWL?usp=drive_link
OKE
II. REFORM (30) 30,0 %
1. Manajemen Perubahan 4,0 4,00 100,00%
i Komitmen dalam perubahan 2,00 2,00 100,00%
a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
I 1,00 Agen Perubahan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan telah membuat inovasi yang berguna bagi Unit Kerja dan Advokat pada umumnya. Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1bCa5o_yu9kXukF-Il5HGUA5u-xHfK_Bk?usp=drive_link
catatan ke-2: - Lampirkan SK Tim, SK Penetapan Agen Perubahan dan Rencana Tindak Agen Perubahan yang menampilkan Agen Perubahan telah membuat perubahan konkret pada satuan kerja (dalam 1 tahun) secara berkala di Tahun 2024, TW I belum terlampir - Dokumen yang dilampirkan dipastikan sudah ditandatangan
b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
I 1,00 Inovasi yang dibuat telah terintegrasi dengan sistem manajemen yang dapat digunakan oleh Advokat dan Masyarakat pencari keadilan. Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1bCa5o_yu9kXukF-Il5HGUA5u-xHfK_Bk?usp=drive_link
catatan ke-2: - Lampirkan evidence kegiatan dari rencana tindak Agen Perubahan yang telah terintegrasi dalam sistem manajemen (dalam 1 tahun) secara berkala di Tahun 2024, TW I belum terlampir - Dokumen yang dilampirkan dipastikan sudah ditandatangan
ii Komitmen Pimpinan 1,00 1,00 100,00%
a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
A 1 Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian besar yaitu diatas 94% sudah tercapai; Berikut evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1PuBYVHaRNxoAgfr2u78Jf5ySHZb4SsOe?usp=drive_link
Evidence
iii Membangun Budaya Kerja 1,00 1,00 100,00%
a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
A 1 Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas (Senam sehat setiap jumat pekan kedua, Pembinaan, Siraman Rohani), selain itu dengan adanya standar pelayanan dan SOP yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Budaya kerja dan pola pikir positif yang dibangun memberikan dampak baik bagi organisasi yaitu meningkatnya keharmonisan dalam mempertahankan pembangunan ZI melalui kegiatan antara lain rapat berjenjang, monev - monev terkait kinerja, apel, briefing pelayanan telah dilakukan konsisten sesuai jadwal. Berikut Link Evidence : https://drive.google.com/drive/folders/1jwzF_KDZSXzktZXdpt4_0OwBhvOghez3?usp=drive_link
2. Penataan Tatalaksana 3,5 2,50 71,43%
i Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan 0,50 0,50 100,00%
a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan
A 1 Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1h9dX5_37pjBE_ToG5ZwyJOrvyn2cCtl7?usp=drive_link
ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 1,00 0,50 50,00%
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
B 0,5 SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien| Berikut Evidence pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1YJMqAknbiv78cIFprYjizLl1yBydFcoy?usp=drive_link
b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
B 0,5 Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1YJMqAknbiv78cIFprYjizLl1yBydFcoy?usp=drive_link
iii Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat 2,00 1,50 75,00%
a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
B 0,75 Aplikasi-aplikasi terkait proses bisnis utama seperti aplikasi SIPP yang telah terintegrasi dengan Aplikasi e-COURT dan E-Berpadu telah memberikan dampak terbukti telah terlaksananya pendaftaran perkara banding online dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Tinggi Makassar . Berikut evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1Qjvu0v17f2cB0IvJwZ31J-6zopCnjbx-?usp=drive_link
b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
B 0,75 Aplikasi-aplikasi pada bidang administrasi telah memberikan manfaat bagi proses pelayanan pada Pengadilan Tinggi Makassar terbukti dengan kemudahan pada administrasi bagian Kesekretariatan dengan penggunaan aplikasi berbasis TI. Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1dBTP83QO9wPSaZtEa8Jc-x9sa4UMm3k0?usp=drive_link
Catatan badilum: - Tambahkan evaluasi dan tindaklanjut penerapan / dampak penggunaan informasi digital pada bidang administrasi pemerintahan - Tambahkan screenshot E-Bima, E-sadewa, E-Kinerja
Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
B 0,75 Aplikasi-aplikasi pada bidang pelayanan publik telah memberikan manfaat secara optimal dan dampak yang baik . Berikut Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1qKcgsLod31-0frW47S_71lCiZdKj0NWf?usp=drive_link
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 5,0 5,00 100,00%
i Kinerja Individu 1,50 1,50 100,00%
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
A 1 Indikator kinerja individu (SKP dan PKP) yang telah disusun oleh seluruh Hakim dan ASN telah berorientasi hasil (outcome) yang sesuai dengan level masing-masing dibuktikan dengan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai pada e-Kinerja. Berikut Evidence pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1jYYUtAVsFsjKL_4KwCeZT8zJfQOZ5wAz?usp=drive_link
Evidence
OKE
ii Assessment Pegawai 1,50 1,50 100,00%
a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
A 1 Tim Baperjakat yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar melakukan assessment dan hasil assessment tersebut dijadikan sebagai dasar mutasi dan usul kenaikan pangkat bagi para Hakim dan ASN pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar. Berikut Evidence pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1qr3OYZi4Uj3RRkB1ob5EgOZ-UhevY-iy?usp=drive_link
lampirkan Adanya assessment pegawai seperti "hasil diklat" dan dijadikan dasar pertimbangan dalam baperjakat untuk pengembangan karir pegawai
iii Pelanggaran Disiplin Pegawai 2,00 2,00 100,00%
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
I 1,00 Penurunan pelanggaran disiplin pegawai dibuktikan dengan tidak adanya Punishment yang diterima oleh ASN pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Terdapat Hakim yang terkena sanksi disiplin disatker sebelumnya berupa Hakim Non Palu sehingga Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pembinaan secara berkala terhadap Hakim Non Palu tersebut Berikut evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/13zlOFnmpbi22fWY8qv2cSukClrZyjK0K?usp=drive_link
-
4. Penguatan Akuntabilitas 5,0 5,00 100,00%
i Meningkatnya capaian kinerja unit kerja 2,0 2,00 100,00%
a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih
I 1,00 Selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Makassar telah berhasil melaksanakan misi yang diemban dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan Pengadilan Tinggi Makassar ini diukur berdasarkan pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pada tahun 2024, Pengadilan Tinggi Makassar menetapkan 2 (dua) sasaran strategis, dan sasaran tersebut diukur menggunakan target kinerja pada 8 (delapan) indikator kinerja. Secara umum dapat disimpulkan bahwa dari 2 (dua) sasaran strategis yang ditetapkan dalam penetapan kinerja tahun 2024 telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan capaian 101.84% 1. Sasaran Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel 2. Sasaran Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1kQIrXVy7BnmfgCFj4UMvVIWX5TD4ndz3?usp=drive_link
Evidence
Catatan ke-2: Tolong diisi capaian kinerja sudah mencapai 100% bukan lagi 90
ii Pemberian Reward and Punishment 1,50 1,50 100,00%
a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
A 1 Terdapat penjenjangan kinerja dimana IKU dijadikan dasar bagi satker dalam menyusun SKP tahunan. Kemudian SKP tahunan yang disusun juga disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun bersangkutan. SKP disusun berurutan dari mulai Ketua, Wakil sampai pada level staf. Dimana dalam penyusunan SKP ini semua pegawai mengacu pada SKP atasannya masing - masing sehingga terbentuk penjenjangan kinerja. Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/13MKS4RsQ9y7rEPfv1NTcsLwLBJHMhXot?usp=drive_link
Evidence
Evidence kosong. Lampirkan monitoring perjanjian kinerja yang hasilnya dijadikan dasar untuk pemberian reward and punishment kepada pegawai
iii Kerangka Logis Kinerja 1,50 1,50 100,00%
a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
A 1 Terdapat penjenjangan kinerja dimana IKU dijadikan dasar bagi satker dalam menyusun SKP tahunan. Kemudian SKP tahunan yang disusun juga disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun bersangkutan. SKP disusun berurutan dari mulai Ketua, Wakil sampai pada level staf. Dimana dalam penyusunan SKP ini semua pegawai mengacu pada SKP atasannya masing - masing sehingga terbentuk penjenjangan kinerja. Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1HW5aM1UbYr_egnfe_RfYmqboJGdqZYSf?usp=drive_link
Evidence
5. Penguatan Pengawasan 7,5 7,47 99,60%
i Mekanisme Pengendalian 2,50 2,50 100,00%
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
A 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanisme kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali. Berikut evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/17XAWkyIkNP8FbZGp53GNe2hsH64GgGmv?usp=drive_link
ii Penanganan Pengaduan Masyarakat 3,00 2,97 99,00%
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat
I 0,99 Pengaduan Masyarakat telah ditindak lanjut sebesar 99.38%. Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1RdfD8xfEirqups6AVTC_xLpIpGJEg6Ia?usp=drive_link
-
iii Penyampaian Laporan Harta Kekayaan 2,00 2,00 100,00%
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
I 1,00 Seluruh Penyelenggara Negara pada Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan Pelaporan Harta Kekayaan dimana terdiri dari 84 (delapan puluh empat) orang wajib lapor dan semua telah melaksanakan pelaporan. Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1jYgyiH0hHMkorl66ZSWPq6LVKgZbEwqN?usp=drive_link
Evidence
-
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
I 1,00 Para Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan pelaporan harta kekayaan terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) orang wajib lapor dan semua telah melaksanakan pelaporan. Evidence pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1fJijc-ZkAUxuKV3-9O6l_2UufHoqMDBX?usp=drive_link
Evidence
-
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 5,0 5,00 100,00%
i Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik 2,50 2,50 100,00%
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
A 1 Pengadilan Tinggi Makassar telah melakukan upaya perbaikan pelayanan publik, yang semula masih bersifat konvensional, menjadi berbasis digital dengan menciptakan berbagai inovasi aplikasi dan Inovasi yang diterapkan dapat mendorong peningkatan kinerja guna mendorong perbaikan pelayanan publik secara prima. Evidence pada Link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1nn9RweX4fvCmWgOd5YubPs8XGJQPxb9A?usp=drive_link
Evidence
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
100 1,00 PengadilanTinggi Makassar telah mengembangkan inovasi untuk mempermudah pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi dengan berbagai aplikasi. Link Evidence terlampir pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1nley87L2Y9FtYf8nHMyxNecebkrAsJIy?usp=drive_link
Evidence
-
ii Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi 2,50 2,50 100,00%
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab
A 1 Pelayanan Pengaduan/Konsultasi telah direspon melalui berbagai kanal/media Berikut Evidence pada link terlampir : https://drive.google.com/drive/folders/1xWzJmaC9dUs_QNkQllMoqda7rAZI8JjR?usp=drive_link
Tambahkan evidence screebshot review google maps yang langsung dijawab dengan cepat dan responsive oleh satuan kerja
TOTAL PENGUNGKIT 60,00 28
B. HASIL (40) 40,0 0 0 %
1. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL 20 %
a. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) 17,5 3,86 16,89 96,50 % Dari hasil Survei Persepsi Anti Korupsi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Makassar diperoleh informasi bahwa PT Makassar memiliki Indeks Persepsi Korupsi adalah 3.86. Evidence pada Link Berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1WZWyNYu_25lgZtf21pmdE176f0eaJLaF?usp=drive_link
Evidence
-
b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya 5 5 5,00 100,00 % Perbandingan realisasi dan capaian kinerja yang dicapai oleh Pengadilan Tinggi Makassar selama periode tahun 2024 lebih baik dari capaian kinerja utama periode beberapa tahun sebelumnya, berikut kami lampirkan laporan LKJIP Tahn 2024 dan Tahun 2023 serta matriks perbandingan target dan realisasi Capaian Kinerja Tahun sebelumnya. Evidence pada Link Berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1zjp-yG42ShV3cfGf7Iz6I7trLOx2Jc7m?usp=drive_link
Evidence
2. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA 20 %
a. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) 17,5 3,72 16,28 93,00 % Dari hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Makassar diperoleh informasi bahwa PT Makassar memiliki Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan 3.72. Evidence pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1QL1qHituebeWJOy4bDRsSmwTomrQ-Rry?usp=drive_link
Evidence
-
TOTAL HASIL 40,00 38,17
Nilai Pembangunan ZI 100 95,14 %