Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Informasi Prosedur Permohonan Berperkara Secara Prodeo Pengadilan Tinggi Makassar
Pengadilan Tinggi Makassar tidak mengenakan pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk perkara pada tingkat banding. Namun demikian, fasilitas berperkara secara prodeo dapat diajukan di Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.
Prosedur Pengajuan Permohonan Prodeo
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan ketidakmampuan membayar biaya perkara.
2. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk memerintahkan Panitera:
- Memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan;
- Memanggil para pihak untuk hadir di muka sidang guna dilakukan pemeriksaan mengenai ketidakmampuan pemohon.
3. Pemeriksaan dan Pengiriman Berkas
Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan beserta permohonan dan dokumen pendukung ke Pengadilan yang berwenang memutus perkara (tingkat banding/kasasi) untuk mendapat penetapan.
4. Penetapan Izin Berperkara
- Jika permohonan dikabulkan: Pengadilan mengeluarkan penetapan izin berperkara secara prodeo khusus untuk tingkat pengadilan yang bersangkutan.
- Jika permohonan ditolak: Pemohon dinyatakan mampu dan wajib membayar biaya perkara sesuai ketentuan umum.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
 Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
 Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
 Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional
 
   
                              
                                
                    





 
        