Ijin Penelitian
Ijin Penelitian
Berikut Syarat Persyaratan Melakukan Penelitian dan Riset Hukum di Pengadilan Tinggi Makassar :
- Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dari Kampus;
- Fotocopy Proposal Penelitian;
- F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.
Waktu Pelayanan : 15 Menit waktu menerima Surat Permohonan.
Biaya : Tidak ada Biaya Administrasi maupun PNBP, Biaya Foto Copy Penggandaan Putusan;
Tempat Pelayanan : PTSP Bagian Hukum;
Catatan:
1. Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Makassar untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Tinggi Makassar;
2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
 Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
 Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
 Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional
 
   
                              
                                
                    





 
        