Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Jumat, 6 Juni 2025
Logo PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Kota Makassar

Email: pt.sulselbar@gmail.com dan mediacenterptmakassar@gmail.com

SIPP Pengadilan Tingkat BandingX Pengadilan Tinggi MakassarFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

45 HAK PEMOHON INFORMASI

Berita Terkini

Hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :

       -          Menghambat proses penegakan hukum;

       -          Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

       -          Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

       -          Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

       -          Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

       -          Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

       -          Mengungkap rahasia pribadi;

       -          Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

       -          Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang;

b. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

2. Pastikan Anda Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor Pendaftaran Ke Petugas Informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : Informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan atau tidak.

4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan Badan Publik);

5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya : menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan Keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimannya atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional