|
Pengumuman Lelang Pascakualifikasi |
|
|
|
|
Written by adR
|
|
Monday, 05 April 2010 16:18 |
|
Persyaratan penyedia jasa yang dapat mengikuti pelelangan adalah :
-
Memiliki surat izin usaha jasa konstruksi.
-
Memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi.
-
Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak kerja konstruksi.
-
Tidak dalam pengadilan, tidak bangkrut, tidak sedang dihentikan usahanya dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
-
Telah melunasi kewajiban pajak tahun 2009 serta memiliki laporan bulanan min. 3 bulan yang lalu.
-
Memiliki pengalaman pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi selama 4 tahun terakhir, kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
-
Memiliki kinerja baik tidak masuk dalam daftar sanksi/hitam disuatu instansi.
-
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan personil serta peralatan.
-
Termasuk dalam penyedia jasa yang sesuai dengan nilai perkerjaan ini.
-
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
-
Tidak membuat pernyataan yang tidak benar.
-
Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan dan Sisa Kemampuan Paket (SKK & SKP).
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan dimulai pada tanggal 06 s/d 14 April 2010, muali jam 8.30 s/d 15.30 wita (setiap hari kerja) di Kantor Pengadilan Tinggi Makassar.
Syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :
-
Penyedia jasa sebelum mendaftarka diri sebagai peserta pelelangan wajib menandatangani Pakta Integritas.
-
Yang Menandatangani Pakta Integritas adalah Direktur Utama atau orang yang mewakili dan namanya ada dalam akta pendirian perusahaan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama.
Makassar, 05 April 2010
TTD
Panitia Pengadaan |
|
Last Updated on Monday, 05 April 2010 16:22 |