| Visi & Misi |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Wednesday, 03 February 2010 11:01 |
|
VISI DAN MISI
Fakta di atas mendorong Kami untuk lebih mempertajam lagi Visi dan Misi pembaharuan Mahkamah Agung tersebut di atas, semata-mata dengan harapan bahwa pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan di tubuh lembaga peradilan di Indonesia nantinya benar-benar menghasilkan perkembangan yang up to date dan fleksibel, dalam arti dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, Visi yang Kami tawarkan adalah: “Managemen Peradilan Modern Melalui Pembenahan Suprastruktur dan Infrastruktur Peradilan Demi Terwujudnya Kekuasaan Kehakiman Indonesia yang Mandiri, Efektif, Efisien dan Terpercaya”.
Di dalam visi baru yang Kami tawarkan tersebut sejatinya terkandung rencana dan strategi komprehensif yang Kami pandang tepat untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh lembaga peradilan di Indonesia. Visi tersebut pada dasarnya menawarkan pengimplementasian managemen modern untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman Indonesia yang mandiri, efektif, efisien dan terpercaya di era Teknologi Informasi dewasa ini, terutama dengan melakukan pembenahan-pembenahan atau pembaharuan-pembaharuan terhadap suprastruktur dan infrastruktur lembaga peradilan di Indonesia. Pembenahan suprastruktur yang dimaksud di sini adalah pembenahan sistemik yang mencakup masalah independensi dan integritas hakim, organisasi, Sumber Daya Manusia dan managemen perkara. Sedangkan pembenahan infrastruktur mencakup pembenahan terhadap sumberdaya-sumberdaya finansial dan non finansial beserta sarana-sarana pendukungnya, akuntabilitas dan transparansi serta manajemen informasi.
A. Independensi dan Integritas
B. Organisasi
Bentuk organisasi Mahkamah Agung diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Kepres No. 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan / Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal MA No. MA/PANSEK/013/SK/VI/Tahun 2002. UU No. 14 tahun 1985 menggabungkan fungsi kepaniteraan (administrasi peradilan) dengan fungsi kesekretariatan (administrasi umum). Pasal 27 UU tersebut juga menyebutkan bahwa pemimpin tertinggi administrasi umum dan administrasi peradilan adalah Panitera/Sekretaris Jenderal MA (PANSEKJEN). Hal ini berakibat pada campuraduknya dua fungsi yang berbeda sehingga berpotensi menyebabkan tidak efektifnya organisasi MA disamping juga membuat beban kerja Pansekjen MA menjadi terlalu berat. Tugas tersebut akan menjadi semakin berat setelah dilakukannya pengalihan kewenangan pengelolaan administrasi, keuangan dan organisasi dari departemen ke MA. Berkaitan dengan masalah ini, MA perlu secara konsisten dan tegas menerapkan pemisahan fungsi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal sebagai 2 unit kerja yang berbeda.
Mengenai masalah pengawasan, berdasarkan Kepres 131/M/Tahun 2001 dibentuklah sebuah organ baru, yaitu Tuada Wasbin. Namun, sampai sejauh ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai tugas, wewenang dan mekanisme kerja Tuasda Wasbin ini. Disamping itu, Ketua MA, Ketua PT dan Ketua PN sejauh ini menjalankan fungsi dan kewenangan ganda, yaitu disamping menangani masalah administratif umum sekaligus juga menangani masalah yudisial. Hal ini berpotensi menyebabkan tidak efektifnya organisasi dan kinerja peradilan. Berkenaan dengan masalah ini, direkomendasikan agar MA mengatur secara jelas tugas, wewenang dan mekanisme kerja Tuada Wasbin maupun Ketua MA, Ketua PT dan Ketua PN, sehingga ketua-ketua a quo nantinya hanya memiliki kewenangan untuk menangani masalah-masalah yang bersifat yudisial.
C. Managemen Perkara
Manajemen perkara merupakan tata kerja penyelesaian perkara. Di Mahkamah Agung, manajemen perkara dimulai sejak perkara diterima oleh MA, ditelaah dan didaftar di direktorat perkara, didistribusikan ke Tim dan Majelis Hakim Agung, diperiksa, dimusyawarahkan, diputus dan dibacakan di sidang terbuka oleh Majelis Hakim Agung, diarsipkan sampai dengan dikirimnya kembali berkas perkara kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. Penomoran berkas perkara di Biro Umum tidak jarang tidak dilakukan dengan segera, sehingga tahapan ini menjadi rawan terhadap praktek-praktek negatif yang dilakukan oleh oknum pegawai MA, misalnya dengan mendahulukan berkas perkara tertentu dan memperlambat pemrosesan berkas perkara yang lain. Untuk mengatasi permasalahan ini direkomendasikan agar MA meningkatkan kontrol terhadap pegawai serta membuat suatu sistem informasi perkara yang lengkap dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, yaitu dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
II. Pembenahan Infrastruktur
A. Sumber Daya Finansial dan Non Finansial serta Sarana Pendukungnya
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, setiap organisasi termasuk MA membutuhkan sumberdaya yang memadai, antara lain dalam bentuk sumberdaya finansial (anggaran) dan sarana/prasarana. Kecukupan anggaran sangat bergantung pada perencanaan anggaran yang baik. Namun, perencanaan anggaran yang baik belum menjadi jaminan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk MA akan memadai, karena apa yang sudah direncanakan belum tentu akan disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Disamping itu, sejauh ini belum ada pengaturan yang rinci tentang proses pengusulan rencana anggaran di MA. Untuk mengatasi masalah anggaran ini direkomendasikan agar MA segera membuat aturan mengenai mekanisme penyusunan anggaran yang dapat menjamin proses penyusunan anggaran secara partisipatif.
B. Manajemen Informasi
Untuk menjembatani MA dengan publik dibutuhkan sikap aktif (proaktif), yaitu selalu mengkomunikasikan kebijakan maupun tindakan strategis yang diambil MA. Untuk itu, dibutuhkan unit Humas yang efektif. Sejauh ini, Humas MA belum berfungsi secara efektif yang disebabkan karena secara struktural Humas MA hanyalah unit kerja eselon IV di bawah Biro Umum/Protokol. Struktur seperti ini kurang tepat karena fungsi Humas dan Biro Umum/Protokol pada dasarnya adalah berbeda. Untuk mengatasi masalah tersebut, MA perlu meningkatkan status Humas menjadi unit kerja setingkat Eselon II. Selain itu, perlu pula dibentuk unit khusus yang akan menangani masalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan manajemen informasi dan bertugas untuk mengelola data dan informasi dari seluruh pengadilan, dan sebagainya. |
| Last Updated on Saturday, 06 March 2010 10:17 |