| Sejarah |
|
|
|
Sejarah berdirinya Pengadilan Tinggi Makassar
SEKILAS SEJARAH TERBENTUKNYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Hofd Van Justitie (Pengadilan Tinggi) Makassar Terbentuk Pada Bulan Maret 1951
Konferensi Meja Bundar di Den-Haag tahun 1949 antara Indonesia dengan Belanda antara lain melahirkan: I. Perjanjian KMB tanggal 23 Agustus 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik
Indonesia dengan bentuk Negara Serikat (RIS) II. Lahir negara-negara bagian (boneka) termasuk NIT (Negara Indonesia Timur) yang berkedudukan di Makassar tahun 1949 dan terbentuk pula Ministeri Van Justitie O.I (Departemen Kehakiman Indonesia Timur) di Makassar dimana pada waktu itu Menteri Kehakiman NIT yang pertama dijabat oleh Bapak
MR. DR. Samokil. III. RIS (Republik Indonesia Serikat) dibubarkan pada tanggal 17 Agustus1950, negara-negara bagian RIS menyatakan : Kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Indonesia Timur (NIT) juga menyatakan bubar, dan pada saat itu terbentuklah : "Hofd Van Justitie (Pengadilan Tinggi) Makassar", yang wilayah hukumnya meliputi Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku) pada bulan Maret 1951, dengan nama-nama Ketua Pengadilan Tinggi/PANITERA pertama dan seterusnya sebagai berikut:
NAMA-NAMA MANTAN KETUA PENGADILAN TINGGI
NAMA-NAMA MANTAN PANITERA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Narasumber:
H. SJAHRIR DJABIR, SH (Mantan PANITERA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR).
Diperbaharui kembali oleh : IRFAN TAUT FAZARY, S.Kom.
|