|
Written by Administrator
|
|
Monday, 30 January 2012 08:33 |
|
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang kewajiban bersertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian /Lembaga /Instansi lain yang ditegaskan di Unit /Satker masing – masing, wajib bersertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak 1 Januari 2012, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan daftar nama peserta sebanyak 2 (dua) orang. Dan untuk selengkapnya silahkan download Surat Terlampir.
|